PALAS (HARIANSTAR.COM) -Sepak terjang seorang Pria yang berstatus pengangguran berinisial AAD, (33), warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang lawas (Palas), dalam bisnis gelap narkotika, berakhir tragis di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas).
Bersamaan dengan kedatangan tiga orang pria lainnya turut diamankan yang hendak membeli berinisial HL, (30), juga bersatus Tidak Bekerja, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas,
MAH, (27), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Payaombur, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dan SH, (47), dengan status Tidak Bekerja, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Keempat pria tersebut diringkus setelah terjebak dalam aksi penyamaran (undercover buy) yang disusun rapi oleh petugas dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas di dia lokasi Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dan Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Tepat nya di perkebunan masyarakat. Jumat (23/01/2026) sore, pukul 16.00 wib hingga selesai.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti dari tersangka AAD berupa 10 (sepuluh) butir ekstasi berbentuk geranat berwarna merah dengan berat 3,79 gram brutto., 5 (lima) butir ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dengan berat 2,05 gram brutto., 1 (satu) unit hp android., 2 (dua) buah kaca pirex., dan 1 (satu) buah mancis.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Aliaga, Desa Menanti sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK. Kepada awak media Senin, (26/01/2026). Membenarkan penangkapan terhadap keempat orang berserta barang bukti tersebut diatas dan menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pada pukul 12.00 wib tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas ada seorang laki laki yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi inisial AAD.
Kemudian, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda A Sihotang, S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada sat itu Tim opsnal melakukan teknik UNDER COVER BUY dengan cara berpura-pura memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada tersangka AAD, dan setelah sepakat dengan AAF, maka tim opsnal yang melakukan Under Cover Buy datang langsung ke tempat yang sering ditentukan oleh AAD, dan setelah bertemu maka tim opsnal langsung mengamankan sdra AAad berikut barang bukti narkotika jenis Ekstasi diatas”. Jelas Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK.
Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media menambahkan, Dari hasil introgasi, oleh tersangka AAD mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial M (lidik) yang berada di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Setelah dapat informasi dari AAD, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran kepada M (lidik), setelah sampai di lokasi tersebut tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki laki HL, MAH, dan SH yang datang ke tempat tersebut hendak membeli dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu dari saudara M (lidik), namun pada saat itu M tidak berada di lokasi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Palas guna proses untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AH)



























