MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelapor sekaligus korban pencurian yang kini ikut menjadi terlapor, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 24 November 2025 siang. Mereka meminta perlindungan hukum karena dilaporkan balik oleh keluarga pelaku pencurian ke Polrestabes Medan, atas dugaan penganiayaan saat mengamankan pelaku pencurian di Hotel Kristal pada 23 September 2025 lalu.
AS, salah satu korban yang kini juga berstatus terlapor, menjelaskan bahwa pada hari kejadian ia bersama keluarga dan pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu berinisial Brigadir SH, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian akan bertemu dengan seorang wanita yang merupakan pekerja di toko mereka.
“Kami bertemu penyidik di depan Royal Sumatera. Ketika pekerja kami memberitahukan bahwa salah satu pelaku, DT, ada di kamar Hotel Kristal, kami langsung menyampaikan kepada Brigadir SH. Namun, anehnya penyidik justru menyuruh kami mengamankan pelaku. Kami takut pelaku kabur, lalu menuju hotel tersebut,” kata AS kepada wartawan.
Setibanya di lokasi, AS melihat pelaku mengintip dari jendela sambil membawa pisau. Karena merasa terancam, ia mengaku terpaksa membela diri. Selain DT, pelaku lainnya berinisial KR juga diamankan di kamar sebelah bersama seorang siswi SMK yang sedang PKL.
“Kami serahkan kedua pelaku dan sebilah senjata tajam kepada Brigadir SH yang sudah menunggu. Atas perintahnya, kami membawa para pelaku ke Polsek Pancur Batu,” tambah AS.
Setelah interogasi, penyidik membawa AS dan rekannya menuju rumah kos milik seorang terduga penadah berinisial SM di daerah Pancing. Lagi-lagi mereka diminta ikut mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Namun, keesokan harinya, SM dipulangkan karena dianggap tidak terbukti.
Beberapa minggu setelahnya, AS dan keluarga justru menerima surat panggilan sebagai terlapor, dan mendapati bahwa saksi pada laporan tersebut adalah wanita yang mereka tugaskan menemui pelaku serta seorang pria berinisial Y yang dibawa Brigadir SH saat penangkapan.
“Kami merasa dikorbankan. Semua yang kami lakukan atas perintah penyidik. Kalau pun ada perlawanan, itu semata-mata untuk membela diri karena pelaku membawa sajam,” tegas AS.
AS meminta LPSK memberikan perlindungan dan mendesak Kapolda Sumut menindak penyidik Polsek Pancur Batu yang diduga melakukan pelanggaran prosedur (obstruction of justice), termasuk dugaan penghilangan barang bukti sajam.
“Kami juga minta Propam memeriksa Iptu EK dan Kapolsek Pancur Batu Kompol DJ karena diduga lalai mengawasi anggotanya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo Sekali, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Namun, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Natal Saragih, mengakui pihaknya sudah turun tangan.
“Mohon bersabar. Kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” kata AKP Natal singkat. (RED)



























