Mulai 1 Januari 2025, Bus Listrik Tidak Lagi Gratis
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025, angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 untuk masyarakat umum. ...
Read more



















