Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Ibu yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol), Najma Hamida (21), dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut mum (JPU) Rizkie A Harahap dalam sidang ...
Read more






















