MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara secara aktif menangani dan membuka kembali berbagai kasus sengketa ketenagakerjaan.
Termasuk PHK sepihak, perselisihan upah, THR, hingga kecelakaan kerja, melalui proses mediasi yang ketat dan pengawasan.
Di antaranya kasus Agus Azhar Dkk yang bekerja di PT Hotel Danau Toba Internasional.
Disnaker Sumut kembali menggelar proses Mediasi pada Selasa (9/12/2025).
Dalam proses Mediasi tersebut Agus Azhar Dkk melalui kuasa hukumnya Ramdania SH memberikan jawaban dan penjelasan tertulis atas tanggapan dari pihak PT Hotel Danau Toba Internasional, ke mediator Disnaker Sumut dengan No.15/RSH/XII/2025.
Agus Azhar Dkk menuntut hak kekurangan upah yang diterima pada saat mereka berkerja.
Kuasa hukum Ramdania SH berharap agar mediator tidak salah nantinya dalam menerbitkan anjuran.
Sesuai dengan pengawas ketenagakerjaan yang telah mengeluarkan penetapan Atas nama Agus dkk , No.64-7.1/DTK PK WIL I/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah.
Agus Azhar Dkk kembali menyambangi Sekretariat Forum Buruh Madani Indonesia guna meminta dukungan dan support atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya.
Menanggapi hal tersebut Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia mengatakan, jika perjuangan tersbeut memang sangat melelahkan bagi Agus Azhar dkk.
“Oleh karena itu berdasarkan penetapan yang sudah di keluarkan oleh UPT 1, kami berharap kepada Ibu Yuliani Siregar selaku Kadisnaker Sumut dapat membantu memberikan penyelesaian yang adil bagi Agus dan kawan-kawan,” ungkap Awaluddin Pane.
“Kami juga berharap kepada Kadisnaker Sumut bagaimana kasus ini bisa di bahas bersama dalam LKS Tripartit. Sehingga nantinya keputusan yang diambil bisa berkeadilan buat Agus Azhar dkk,” sambungnya. .
Terpisah, dalam keterangan pers, Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA, Faisal Siregar berpendapat agar Disnaker Sumut dapat Melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tindakan dan Penekanan Pengetatan Pengawasan. Salah satu nya memperketat pengawasan perekrutan tenaga kerja dan sistem kerja di tingkat perusahaan termasuk tenaga asing (TKA) dan tenaga kerja dari luar Sumut sesuai Perpres 57/2023 dan Permenaker 18/2024.
2. Proses Mediasi, menjadwalkan panggilan klarifikasi dan mediasi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.
3. Memaksimalkan Kewenangan Mediator, Mediator Hubungan Industrial (HI) berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah perselisihan ketenagakerjaan, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk dapat diambil keputusan yang bijaksana dalam penyelesaian.
Artinya, Disnaker Sumut harus terus aktif menangani laporan dan perselisihan ketenagakerjaan, dari kasus lama hingga baru, dengan penekanan pada penegakan hukum dan penyelesaian yang adil bagi pekerja atau buruh.



























