• Latest
  • Trending
  • All
Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

6 Januari 2024
Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

10 April 2026
Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

10 April 2026
Netanyahu Siap Lanjutkan Perang Kapan Pun, Iran Mundur dari Gencatan Senjata

Netanyahu Siap Lanjutkan Perang Kapan Pun, Iran Mundur dari Gencatan Senjata

10 April 2026
Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

9 April 2026
Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

9 April 2026

9 April 2026
6 Bulan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban: Saya Kecewa Pelaku Tidak Ditangkap

6 Bulan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban: Saya Kecewa Pelaku Tidak Ditangkap

9 April 2026
Surati Mendagri : Buapati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Bahas Tindak Lanjut Batas Wilayah Pakpak Bharat dengan Dairi

Surati Mendagri : Buapati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Bahas Tindak Lanjut Batas Wilayah Pakpak Bharat dengan Dairi

9 April 2026
PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025

9 April 2026
Komisaris Utama PGN Gunakan BBG di Kendaraan Pribadi, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Komisaris Utama PGN Gunakan BBG di Kendaraan Pribadi, Dorong Ketahanan Energi Nasional

9 April 2026
PT Key Key Cahaya Gemilang Bantu Evakuasi Pasca Longsor Sembahe

PT Key Key Cahaya Gemilang Bantu Evakuasi Pasca Longsor Sembahe

9 April 2026
Patroli Monitor Debit Air Sungai Barumun Dalam Siaga Tanggap Bencana Oleh Polsek Barumun Tengah

Patroli Monitor Debit Air Sungai Barumun Dalam Siaga Tanggap Bencana Oleh Polsek Barumun Tengah

9 April 2026
Jumat, April 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

by redaktur1
6 Januari 2024
in POLITIK
Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan senantiasa menjadi yang terdepan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Medan yang sehat.

Salah satu wujudnya adalah dengan hadirnya Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu tujuan dari hadirnya perda ini adalah mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat.

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

“Salah satu bukti keningian mewujudkan masyarakat Medan yang sehat adalah dengan lahirnya Perda ini, dimana mereka yang tidak merokok bisa terhindar dari paparan asap rokok yang membahayakan. Sementara mereka yang meroko tetap dijamin haknya dengan mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” ujar Rudiyanto Simangunsong S.Pd, Minggu (6/1/2024).

Anggota Komisi I DPRD Medan ini menegaskan, kehadiran Perda ini mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk hidup sehat. Karena kita menyadari potensi besar mereka yang terimbas asap roko adalah mereka para perokok pasif. “Jadi para perokok pasiflah yang sangat berisiko terkena dampaknya. Untuk itu kehadiran Perda ini dalam rangka menjaga serta mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” jelasnya.

Pria yang kini diamanahkan maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil Sumut 5 (Batubara, Asahan, Tanjungbalai) nomor urut 5, memaparkan ada tempat tempat khusus yang diatur dalam perda ini dimana para perokok dilarang merokok seperti, Tempat Umum, Angkutan Kota, Area Sekolah dan lainnya

“Bagi mereka yang melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp.50.000,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Medan ini menambahkan, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta. Ia mengatakan, Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat.

Di dalam Perda tersebut, ditegaskan tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (ir)

Post Views: 108
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka
POLITIK

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

11 Maret 2026
Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD

11 Maret 2026
Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar
POLITIK

Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar

11 Maret 2026
DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern
POLITIK

DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In