• Latest
  • Trending
  • All
Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

6 Januari 2024
7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

6 April 2026
Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

6 April 2026
Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

6 April 2026
Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

6 April 2026
PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

5 April 2026
Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

5 April 2026
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

5 April 2026
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

5 April 2026
Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

5 April 2026
Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

5 April 2026
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

4 April 2026
Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

4 April 2026
Senin, April 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

by redaktur1
6 Januari 2024
in POLITIK
Perda KTR Lahir untuk Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan senantiasa menjadi yang terdepan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Medan yang sehat.

Salah satu wujudnya adalah dengan hadirnya Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu tujuan dari hadirnya perda ini adalah mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat.

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

“Salah satu bukti keningian mewujudkan masyarakat Medan yang sehat adalah dengan lahirnya Perda ini, dimana mereka yang tidak merokok bisa terhindar dari paparan asap rokok yang membahayakan. Sementara mereka yang meroko tetap dijamin haknya dengan mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” ujar Rudiyanto Simangunsong S.Pd, Minggu (6/1/2024).

Anggota Komisi I DPRD Medan ini menegaskan, kehadiran Perda ini mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk hidup sehat. Karena kita menyadari potensi besar mereka yang terimbas asap roko adalah mereka para perokok pasif. “Jadi para perokok pasiflah yang sangat berisiko terkena dampaknya. Untuk itu kehadiran Perda ini dalam rangka menjaga serta mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” jelasnya.

Pria yang kini diamanahkan maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dapil Sumut 5 (Batubara, Asahan, Tanjungbalai) nomor urut 5, memaparkan ada tempat tempat khusus yang diatur dalam perda ini dimana para perokok dilarang merokok seperti, Tempat Umum, Angkutan Kota, Area Sekolah dan lainnya

“Bagi mereka yang melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp.50.000,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Medan ini menambahkan, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta. Ia mengatakan, Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat.

Di dalam Perda tersebut, ditegaskan tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (ir)

Post Views: 105
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka
POLITIK

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dan Masyaraka

11 Maret 2026
Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Optimalkan PAD

11 Maret 2026
Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar
POLITIK

Sekretariat DPRD Medan Gelar Apel Pagi dan Pelepasan Sekwan Muhammad Ali Sipahutar

11 Maret 2026
DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern
POLITIK

DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In