• Latest
  • Trending
  • All
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

30 April 2025
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Melambungnya Harga Minyak Dunia, Memicu Kenaikan BBM

9 Maret 2026
Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

Memicu Reaksi Luas di Media Sosial, Jurnalis India Ungkap Bunker Bunker Israel tak Lagi Aman

9 Maret 2026
Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

Inilah Sosok Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayatollah Ali Khamenei

9 Maret 2026
RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

RSU Haji Medan Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran, IGD Buka 24 Jam

9 Maret 2026
Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

Harga Minyak Tembus 105 Dollar AS per Barel

9 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

Mojtaba Khamenei Pemimpin Baru Iran yang Tidak Disukai AS

9 Maret 2026
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel

9 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar

9 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Sambangi Kantor Pemuda Pancasila, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Polsek Kutalimbaru dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

9 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

Polsek Pancur Batu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Dusun IV Sampak Kuning

9 Maret 2026
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

by redaksi3
30 April 2025
in PERISTIWA
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan pada Senin (28/4/2025) di rumahnya di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Pancur Batu Amankan  SPBU  

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Adre menjelaskan, saat diamankan, Hadly tidak melakukan perlawanan. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labusel dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Terpidana Hadly dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ia menjadi buronan Kejari Labusel sejak satu tahun lalu.

“Sebelumnya, terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Adre.

Dalam putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, MA menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.

“Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Adre memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Saat itu, Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerjasama kepada korban sebagai pemasok buah kelapa sawit di PT KIP (Herfinta Group).

Terpidana kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Namun, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 208
Tags: DPOPenipuanSiantarTerpidana
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3
HEADLINE

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

7 Maret 2026
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Pancur Batu Amankan  SPBU  
PERISTIWA

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Pancur Batu Amankan  SPBU  

7 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota
PERISTIWA

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

6 Maret 2026
Video ‘Xysil Model’ Masih Diburu Warganet, Adegan Dewasa di Atas Kasur Berisik
HEADLINE

Video ‘Xysil Model’ Masih Diburu Warganet, Adegan Dewasa di Atas Kasur Berisik

6 Maret 2026
Video 1 Cewek vs 3 Cowok Pelajar SMK Kepergok di Hotel Bengkulu Hebohkan Medsos
HEADLINE

Video 1 Cewek vs 3 Cowok Pelajar SMK Kepergok di Hotel Bengkulu Hebohkan Medsos

6 Maret 2026
TPAKD Sumut Tetapkan Program Kerja 2026, OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
PERISTIWA

TPAKD Sumut Tetapkan Program Kerja 2026, OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

4 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In