MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Reskrim Polsek Medan Baru Diamankan 3 Orang Pelaku atas nama Dafa Aulia Tampubolon ( 20) warga Gang Turi, Jalan Titi Papan No. 2, Kelurahan.Sei Kambing D, Kecamatan. Medan Baru.,Fahri Akbar Mani, (17) warga Gang Buntu II, Jalan PWS No. 30E, Kelurahan. Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah. No.30 E.dan Vicky Adin,(17) warga Jalan. Pungguk Kelurahan.Sei Sikambing B, Kecamatan.Medan Sunggal.
Tiga tersangka melakukan kasus Pembegalan 365 kuhp (Curas/Begal) Jumlah 10 TKP jalan Sudirman Taman Beringin Hari Sabtu 25 Oktober 2025 Pukul 13.00.wib.
Petugas yang melaksanakan ini oleh Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH.Kanit Reskrim Polsek Medan Baru,Ipda Fidhial Bhakti SH.Panit 1 Reskrim ,Ipda Zepry Nadadap SH.,MH Panit 2 Reskrim dan Personil Tim Opsnal Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M.Tambunan mengatakan kronologis kejadiannya Pada pukul 01.00 WIB, korban ini. Atas nama Ridho jambar(21) warga jalan Gaharu B VI No. 7 Kelurahan Gaharu Kecamatan. Medan timur.Kemudian korban
tiba di Taman Beringin di Jalan Jenderal Sudirman. Korban kemudian duduk di bangku pinggir taman bersama pacarnya sambil makan dan minum.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 wib.datang empat orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya.
Pada Saat itu, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan korban (pacar) terluka robek. Setelah kejadian tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorongnya.
Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03.20 WIB, atas kejadian tersebut, diperoleh informasi bahwa telah terjadi kasus pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Taman Beringin. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Baru terhadap kasus 363 (Curat) dan 365 (Curas/Begal) yang terjadi di wilayah Polsek Medan Baru, Tim melaksanakan Profeling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru.
Selanjutnya Tim mendapat bergerak menuju sasaran tempat pelaku berada di Jalan Titipapan Gg. Persatuan Kelurahan.Sei. Kambing D Kecamatan.Medan Petisah.
Tim langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan, dari hasil pulbaket tim mengetahui tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Titipapan Gg. Persatuan Kelurahan. Sei. Kambing D Kec. Medan Petisah.
Selanjutnya Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Tersangka dari TKP Tim menemukan barang bukti dan hasil kejahatan Pencurian Motor dan Begal.1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat FI,1 buah kelewang dan 1 (Satu) Set- Kunci
Dari hasil interogasi, benar bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan merupakan mantan tahanan dari lapas yang berlokasi di Lubuk Pakam.
Tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi begal dan pencurian motor lebih dari 10 kali bersama dengan temannya yang berkenalan saat berjumpa di warung kopi. Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi jambret pada 2 tahun lalu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi begal dan jumlah seluruhan 14 Tkp yang pernah mereka beraksi dan pencurian motor hingga sampai ditangkap oleh personil Polsek Medan Baru.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut kata Iptu Poltak. (HS)



























