LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – 52 orang penggugat uang telah mendaftarkan gugatannya melalui Kantor Hukum Mas’ud,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan,
” Hari ini kami datang menghadiri undangan sidang dengan agenda mediasi yang telah dijadwalkan pada hari Kamis ini ” Kata Mas,ud kepada wartawan (15/6/2023) pukul 09.00 Wib
Dari beberapa pedagang di PN Stabat menjelaskan ” Kami para pedagang yang menggugat tergabung dalam organisasi yang bernama Ikatan Pedagang Pajak Baru Stabat (IPPABAS).
Kehadiran pedagang tersebut dalam hal ini sebagai penggugat, Kami datang mengunakan pakaian adat Melayu dan menggunakan becak sebagai alat transportasi kami.
Doa kan agar kirannya gugatan kami dikabulkan majelis hakim dan kami dapat melaksanakan aktivitas berdagang di pasar baru Stabat dengan aman dan nyaman ” ucap H.Nardi selalu ketua IPPABAS yang didampingi H.Salman selaku sekertaris saat di Pengadilan Negeri Stabat.
Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH selalu penasehat hukum penggugat mengatakan, ” Pada hari ini mendampingi klain kami selaku penggugat atas perkara perdata perbuatan melawan hukum yang terregistrasi di pengadilan Negeri Stabat nomor.19/Pdt-G/2023/PN Stb tanggal 22 Maret 2023.
Melawan CV.Susila Bakti sebagai tergugat 1, Ahli waris dari alm.SB sebagai tergugat 2, PT.Alam Jaya sebagai tergugat 3, Pemerintah Kabupaten Langkat Cq, Bupati Kabupaten Langkat selaku turut tergugat 1.
Dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat sebagai turut tergugat 2.Semoga pada agenda mediasi ini, dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian yang baik pada semua pihak ” ucap Mas’ud.SH.MH (LKT-1)



























