MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara diduga terlibat kasus hubungan intim hingga menyebabkan kehamilan seorang perempuan berinisial SN (25).
Informasi tersebut dihimpun dari pengakuan SN selaku pihak yang mengaku sebagai korban dan dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026). SN menyebutkan bahwa dirinya diduga telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial AW (36), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Sumatera Utara, PT Dhirga Surya.
Menurut pengakuan SN, peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruangan privat sebuah restoran ternama di Kota Medan dan diduga dilakukan sebanyak dua kali.
SN mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter, dirinya dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 13 minggu. Kehamilan tersebut awalnya diketahui setelah SN merasakan kebas di bagian perut, sehingga ia memutuskan untuk memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
SN meyakini bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan intim yang dilakukannya bersama AW sejak 10 November 2025 lalu.
Diketahui, AW saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Sumatera Utara, PT Dhirga Surya.
Menanggapi dugaan tersebut, seorang aktivis bernama Reza mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas.
“Jika dugaan perbuatan bejat ini benar dilakukan oleh oknum Direktur Utama BUMD Provinsi Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara harus segera mengevaluasi kinerja yang bersangkutan. Apabila terbukti, yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi tegas,” ujar Reza.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh karena diduga mencoreng nilai moral dan tata kelola pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya. (EDI)



























