GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) – Masyarakat Desa Fadoro Lasara, Kecamatan Gunungsitoli, menyampaikan keberatan atas aktivitas eskavator dan dump truk yang beroperasi di wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan warga kepada awak media pada Rabu (3/12/2025), karena kegiatan tersebut dinilai telah merugikan dan membahayakan masyarakat.
Sekretaris Desa Fadoro Lasara, Yaredi Telaumbanua, mengungkapkan bahwa keberadaan eskavator dan dump truk menyebabkan sejumlah persoalan. Sepanjang jalan yang dilalui dump truk kerap dipenuhi sisa tanah atau lumpur yang berjatuhan sehingga membuat jalan menjadi becek.
“Kondisi ini kami khawatirkan sebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor,” katanya.
Selain itu, lumpur yang tersebar di sisi kiri dan kanan jalan membuat para pengendara motor terpaksa melintasi bagian tengah jalan dari dua arah sehingga hampir terjadi kecelakaan. Aktivitas alat berat tersebut juga membuat beberapa titik jalan hotmix mengalami retak dan berlubang.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada jalan. Sejumlah aset desa ikut terdampak, termasuk papan pengumuman di Dusun I yang rusak akibat ditabrak dump truk. Warga juga khawatir aktivitas tersebut dapat memicu tanah longsor mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bahkan kehilangan nyawa.
Anggota BPD Desa Fadoro Lasara, Niat Syukur Telaumbanua, dengan tegas mengecam tindakan pemilik eskavator yang dinilai tidak menghiraukan kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa jalan hotmix yang baru dibangun serta fasilitas umum lainnya bisa rusak jika aktivitas alat berat terus berlangsung hanya demi kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa, Agusman Telaumbanua, bersama beberapa kepala dusun dan perangkat desa, sebelumnya telah berusaha menghadang agar eskavator tidak melintasi jalan desa karena telah menimbulkan kerusakan. Namun, pemilik eskavator bernama Arofao Telaumbanua tetap bersikeras melanjutkan kegiatan meski telah membuat surat perjanjian yang hingga kini belum dipenuhinya.
Warga pun meminta Pj. Kades Fadoro Lasara dan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menghentikan operasi tersebut, terlebih izin galian C diduga belum dimiliki.
Salah seorang pemilik lahan, Ideati Ndruru alias I. Neta Telaumbanua, mengaku tidak mengetahui secara jelas persoalan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa tanahnya akan diratakan dan bahan galian batu dibawa dump truk untuk dijual ke lokasi yang tidak diketahuinya.
Ketika dikonfirmasi, pemilik eskavator Arofao Telaumbanua menyatakan bahwa ia telah membuat surat perjanjian dengan Pemerintah Desa Fadoro Lasara. Namun, menurut Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat seperti A. Linda Telaumbanua, surat perjanjian tersebut dibuat secara sepihak dan digunakan untuk memaksakan agar alat berat tetap beroperasi.
Mereka menilai komitmen dalam surat perjanjian itu tidak pernah ditepati, sementara pemilik eskavator kerap mengatasnamakan persetujuan tokoh-tokoh desa, yang justru menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Warga Desa Fadoro Lasara tetap berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli segera turun tangan. Mereka meminta agar fasilitas umum yang telah rusak dapat diperbaiki dan aktivitas eskavator dihentikan demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat



























