KARO (HARIANSTAR.COM) – Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah bangunan gedung yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap di wilayah Kecamatan Merek dan Kecamatan Tigapanah, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta aparat kecamatan setempat. Tujuannya adalah untuk menertibkan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan enam bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi perizinan. Terhadap bangunan-bangunan tersebut, tim memberikan teguran administratif sebagai bentuk pembinaan awal.
Bangunan yang ditertibkan antara lain berlokasi di Desa Lambar, Simpang Ergaji, dan Desa Dokan, dengan rincian pelanggaran mencakup ukuran bangunan dan jumlah pintu, namun belum dilengkapi dengan PBG.
Tim menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah penting untuk mendorong masyarakat agar taat terhadap aturan perizinan bangunan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah di Kabupaten Karo. Pemerintah daerah juga mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus dokumen perizinan melalui dinas terkait sebelum melanjutkan proses pembangunan.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin mendirikan bangunan dapat meningkat, serta tercipta lingkungan yang tertata dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (TK-1)