PALAS (HARIANSTAR.COM) – Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Program ini dirangkai dengan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah, diresmikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama dengan seluruh wali kota dan bupati se-Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, melalui Kadis Plt Kadis Kominfo Kabupaten Palas H Irsan Saleh Lubis, kepada awak media ini. Rabu. (23/10/2025) usai mengikuti Tanam Perdana Cabe Merah di Komplek Kantor Bupati Palas, menyampaikan bahwa Program UHC di Kabupaten Palas dari bulan Juli 2025 sudah mencapai prioritas, sehingga UHC ini semuanya gratis tidak dipungut biaya baik yang berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena seluruh prosedur sudah dijamin oleh JKN.
Lanjut Kadis Kominfo, program UHC ini benar-benar membantu masyarakat yang kurang mampu, adapun syarat untuk mendapatkan program UHC ini tanpa layanan kartu BPJS yakni
1. Memiliki KTP yang berdomisili di Kabupaten Palas, yang belum menjadi peserta BPJS.
2. Belum menjadi peserta aktif BPJS didaerah lain.
3. Data kependudukan valid di disdukcapil.
“Selanjutnya, masuk data base UHC daerah dan dinas kesehatan akan mendaftarkan, untuk administrasi pendaftaran masyarakat cukup dengab membawa KTP atau KK asli datang ke puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS, berobat jadi lebih muda karena kesehatan adalah hak semua orang” Ujar Irsan Saleh
Lebih lanjut diterangkan Kadis Kominfo, Program UHC adalah Universal Health Coverage, konsep penjaminan kesehatan universal yang bertujuan agar setiap warga memiliki akses adil terhadap layanan kesehatan bermutu dan terjangkau.
Di Indonesia, konsep ini diimplementasikan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program ini juga mencakup program turunan atau prioritas di tingkat daerah, seperti “UHC Prioritas” di Kabupaten, yang menjamin pembiayaan perawatan bagi warga yang membutuhkan.
Adapun Konsep dasar UHC ini
1. Akses adil, Setiap warga memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa melihat status ekonomi.
2. Perlindungan finansial, Melindungi masyarakat dari kesulitan finansial akibat penggunaan layanan kesehatan.
3. Pelayanan menyeluruh, Mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sedangkan untuk Implementasinya,
1. JKN/BPJS Kesehatan, Merupakan program utama untuk mencapai UHC di Indonesia.
2. Dua golongan peserta
Mampu: Membayar iuran sendiri.
Tidak mampu: Iuran dibayarkan oleh negara.
Cakupan: Indonesia telah mencapai 98% cakupan UHC pada tahun 2024.
“Untuk Program UHC di tingkat daerah (contoh)
UHC Prioritas: Program yang dirancang di wilayah tertentu misalnya seperti di Jember, Sumut, Depok) untuk memperluas cakupan dan kemudahan akses bagi warganya.
Dengan Fasilitas, Warga dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP daerah setempat. Dan jenis layanan, Menjamin pembiayaan layanan kesehatan, terutama untuk rawat inap di kelas 3, bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan (termasuk bagi yang tidak mampu membayar)” Tutup Kadis Kominfo H. Irsan Saleh Lubis.
Sebelumnya Kadis Kesehatan Kabupaten Palas Amelia Roitona Nasution, S.K.M, M.K.M.,
menyampaikan Program Universal Health Coverage (UHC) dimana pada bulan Juli 2025 Kabupaten Palas Sudah mencapai UHC Prioritas yang artinya ketika didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah bisa langsung aktif tanpa menunggu masa tenggang 14 hari seperti tahun tahun sebelumnya.
Program UHC bertujuan untuk menjamin agar setiap orang bisa mengakses pelayanan kesehatan secara adil merata dan berkualitas tanpa mengalami kesulitan financial atau keuangan, artinya ketika ada masyarakat yang ingin berobat ke puskesmas atau kerumah sakit dengan kriteria tidak mampu dan belum terdaftar sama sekali pada pada JKN.
“Bisa dilayani langsung dengan gratis Program UHC ini diimplementasikan melalui JKN dimana mencakup beberapa pelayanan diantaranya pelayanan kesehatan primer, rawat jalan, rawat inap dan ada juga pelayanan tingkat lanjutan atau rujukan, dengan program UHC ini Dinas Kesehatan Kabupaten Palas berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan baik dirumah sakit ataupun di puskesmas secara utuh agar derajat kesehatan kabupaten Palas lebih baik lagi kedepan” tutur Kadis Kesehatan Kabupaten Palas.
Sementara itu hal senada disampaikan Kepala Puskesmas Sibuhuan Nur Halimah Hasibuan, SKM, Puskesmas Sibuhuan mengikuti program UHC, UHC yaitu program penjaminan Kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Yaitu meliputi kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ujarnya. (AH)



























