• Latest
  • Trending
  • All
Pj Bupati Langkat Dukung Kebijakan PP No. 14/2024

Pj Bupati Langkat Dukung Kebijakan PP No. 14/2024

19 Maret 2024
Raih Prestasi di FORNAS NTB, Bupati Langkat Dukung Taekwondo Masuk Sekolah

Raih Prestasi di FORNAS NTB, Bupati Langkat Dukung Taekwondo Masuk Sekolah

8 April 2026
Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas

Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas

8 April 2026
Tergabung di Grup B, Forwakum FC Optimistis Tembus Fase Gugur Mini Soccer Porwasu 2026

Tergabung di Grup B, Forwakum FC Optimistis Tembus Fase Gugur Mini Soccer Porwasu 2026

8 April 2026
Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal

Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal

8 April 2026
Terima Audiensi ISARAH, Rico Waas : Rakernas Harus Ada Roadmap Nyata untuk Masyarakat

Terima Audiensi ISARAH, Rico Waas : Rakernas Harus Ada Roadmap Nyata untuk Masyarakat

8 April 2026
Bangga Jadi Bagian dari IKAPTK, Rico Waas : Bukan Sekadar Organisasi Profesi, Tapi Tempat Berbagi

Bangga Jadi Bagian dari IKAPTK, Rico Waas : Bukan Sekadar Organisasi Profesi, Tapi Tempat Berbagi

8 April 2026
Airin Rico Waas Ajak Siswa PAUD dan TK Belajar Sambil Bermain di KRI Bima Suci

Airin Rico Waas Ajak Siswa PAUD dan TK Belajar Sambil Bermain di KRI Bima Suci

8 April 2026
Belawan Tidak Aman! Begal Beraksi di Angkot, Dua Orang Jadi Korban

Belawan Tidak Aman! Begal Beraksi di Angkot, Dua Orang Jadi Korban

8 April 2026
Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Langkat

Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Langkat

8 April 2026
Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas

Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas

8 April 2026

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM Bergelimpangan

8 April 2026
Iran dan AS Bahas Gencatan Senjata

Iran dan AS Bahas Gencatan Senjata

8 April 2026
Rabu, April 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pj Bupati Langkat Dukung Kebijakan PP No. 14/2024

by Yunsigar
19 Maret 2024
in NUSANTARA
Pj Bupati Langkat Dukung Kebijakan PP No. 14/2024
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Pj. Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, Rabu (13/3/2024) lalum

Faisal Hasrimy, Selasa (19/3/2024) menyampaikan, ia akan mengikuti instruksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga

Terima Audiensi ISARAH, Rico Waas : Rakernas Harus Ada Roadmap Nyata untuk Masyarakat

Airin Rico Waas Ajak Siswa PAUD dan TK Belajar Sambil Bermain di KRI Bima Suci

Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Langkat

“Terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya,” ucapnya.

Komitmen Hasmiry ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal dan tindak lanjuti dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” kata Mendagri.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pada 15 Maret 2024 lalu, menyampaikan,
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menkeu Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3) lalu.

Berdasarkan PP No. 14/2024., penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Saat akhir wawancara Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat.

” Saya berharap dengan dikeluarkan THR dan gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut,” harap Pj Bupati Langkat.(Lkt)

Post Views: 149
Tags: Dukung KebijakanPj Bupati LangkatPP No. 14/2024THR
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terima Audiensi ISARAH, Rico Waas : Rakernas Harus Ada Roadmap Nyata untuk Masyarakat
KOMUNITAS

Terima Audiensi ISARAH, Rico Waas : Rakernas Harus Ada Roadmap Nyata untuk Masyarakat

8 April 2026
Airin Rico Waas Ajak Siswa PAUD dan TK Belajar Sambil Bermain di KRI Bima Suci
NUSANTARA

Airin Rico Waas Ajak Siswa PAUD dan TK Belajar Sambil Bermain di KRI Bima Suci

8 April 2026
Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Langkat
NUSANTARA

Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Langkat

8 April 2026
Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas
NUSANTARA

Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas

8 April 2026
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar LKPJ 2025
NUSANTARA

Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar LKPJ 2025

7 April 2026
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan
NUSANTARA

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In