KARO (HARIANSTAR.COM) – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, memimpin rapat pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karo. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati Karo pada Rabu (19/11/2025).
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan serta mengoptimalkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Forum ini berperan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program TJSL agar lebih terarah, transparan, dan berdampak bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembentukan forum ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Wakil Bupati Karo menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus segera dituntaskan. Ia menyebutkan bahwa selama sembilan bulan menjabat, pelaksanaan CSR di Kabupaten Karo telah berjalan dengan baik, namun masih perlu ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Ia menegaskan bahwa forum TJSL membutuhkan landasan kerja yang jelas melalui penyelesaian AD/ART tersebut.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya independensi forum untuk menghindari konflik kepentingan. Karena itu, ia menyarankan agar Ketua Forum diisi oleh perwakilan perusahaan, bukan dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menambahkan bahwa rapat penentuan struktur forum nantinya perlu dibarengi dengan penyusunan program tahunan dan evaluasi tahunan agar arah pelaksanaan TJSL semakin terukur.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karo diminta segera menyerahkan daftar seluruh mitra usaha di Kabupaten Karo untuk dilibatkan dalam forum TJSL. Saat ini, pelaporan dari pihak pengusaha baru mencapai sekitar 40 persen. Pemerintah berharap semua pelaku usaha berkolaborasi aktif, tidak hanya mengandalkan inisiatif pemerintah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab terkait rancangan AD/ART Forum TJSL Kabupaten Karo, yang dipandu oleh Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Karo, Hasyim Siregar, SSTP., M.Si.
Dalam pembahasan tersebut, forum menyepakati beberapa substansi AD/ART, antara lain bahwa penentuan calon pengurus baru akan dibahas lebih lanjut melalui grup komunikasi forum. Pengukuhan pengurus baru dijadwalkan dalam dua minggu ke depan dan akan dilakukan oleh Bupati Karo.
Selain itu, forum menyepakati kriteria calon pengurus yang harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya telah melaksanakan program TJSL dalam tiga tahun terakhir, melaporkan kegiatan TJSL perusahaan, memiliki komitmen waktu untuk menggerakkan forum, serta berpengalaman dalam kolaborasi multipihak di bidang TJSL. (TK-1)




























