KARO (HARIANSTAR.COM) – Bupati Karo, Antonius Ginting didampingi Wakil Bupati Komando Tarigan dan PJ. Sekda Eddi Surianta Surbakti melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Iriani Br. Tarigan.
Rapat ini dilaksanakan, Selasa (16/8/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Karo.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan APBD perubahan tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karo.
Bupati dan Pimpinan DPRD berharap, kesepakatan ini dapat menjadi landasan bagi penyusunan APBD perubahan yang lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Saya berharap seluruh proses dapat diselesaikan efektif dan efisien. Dengan kolaborasi bersama, kita wujudkan Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera.
Rapat ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta anggota, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Danyon 125 Simbisa, staf ahli Bupati, para asisten, dan pimpinan perangkat daerah, pmpinan BUMD, para OPD terkait. (TK-1)