ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di aula melati kantor Bupati Asahan, Senin (15/12) lalu.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para terpidana diwajibkan untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 mendatang.
“Pada tanggal 18 November 2025, telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara terkait penerapan aturan tersebut,” ucapnya.
Perjanjian kerjasama tersebut, lanjut Bupati Asahan, bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
“Adapun objek perjanjian kerjasama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati Asahan menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Asahan, mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.(ded)



























