MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) akan melaporkan PT Bank Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Langkah ini diambil karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum di lingkungan PT Bank Sumut.
Elemen yang mengatasnamakan GEMPA Sumut tersebut memastikan laporan resmi akan disampaikan dalam waktu dekat. Informasi ini disampaikan langsung kepada awak media saat mengonfirmasi Ketua GEMPA Sumut, Mhd Reza Fahlevi Nasution, Selasa (23/12/2025).
Saat dikonfirmasi, Fahlevi Nasution menyampaikan adanya beberapa dugaan pelanggaran hukum di lingkungan PT Bank Sumut, di antaranya proses seleksi direksi yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pelayanan khusus yang diberikan kepada pihak yang tersandung kasus korupsi, termasuk mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, dugaan kasus fraud dan kredit fikti.
Selanjutnya pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menyebabkan kesenjangan antara pejabat bank dan nasabah umum, sehingga diduga memicu terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Sumut.
Fahlevi Nasution juga menduga adanya kelemahan pada beberapa direksi yang dinilai tidak mampu membaca neraca keuangan perusahaan.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pelayanan buruk dan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, sesuai dengan data yang telah saya kantongi hingga saat ini,” tegas Fahlevi Nasution.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara untuk membuka data kepada publik terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut.
“Kami meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia yang dilakukan oleh pihak PT Bank Sumut, termasuk temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diduga menyebabkan kerugian negara maupun daerah,” tambahnya. (EDI)



























