MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membuka layanan pembaruan dokumen administrasi kependudukan bagi warga terdampak banjir. Kebijakan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang dokumennya rusak atau hilang akibat bencana.
Dokumen yang dapat diperbarui meliputi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini diharapkan membantu warga yang membutuhkan dokumen tersebut untuk kepentingan administratif maupun pengurusan bantuan.
Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah surat keterangan dokumen terdampak banjir dari lurah. Jika masih ada sisa dokumen yang rusak atau kotor, dapat dilampirkan sebagai bukti pendukung. Pihak kelurahan juga diminta mendata warga yang akan mengganti dokumen dan membuat rekap pengantar disertai persyaratan tersebut.
Pemerintah mengimbau warga yang dokumennya rusak agar segera mengurus pembaruan dokumen di kantor kelurahan masing-masing agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Medan Riza Usty Siregar, SH mengapresiasi langkah Disdukcapil yang dinilai membantu masyarakat terdampak. Namun ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, terutama terkait potensi pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan dari kelurahan.
“Kita ketahui bersama, syarat surat keterangan dari kelurahan sangat rawan menjadi lahan pungli. Jangan sampai kebijakan baik ini justru mencoreng nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua DPD KNPI Kota Medan kepada media ini, Rabu (3/12).
Ia meminta pihak kelurahan dan seluruh jajaran pemerintah memastikan proses pelayanan berjalan transparan dan tidak memberatkan masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Jangan menambah kepanikan baru. Dalam pengurusan administrasi saja warga sering menghadapi banyak lika-liku. Maka pelayanan harus benar-benar dibuka secara mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan,” tambahnya.
KNPI Kota Medan juga mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen dengan jujur sesuai kondisi yang sebenarnya. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah masih banyaknya penduduk luar Kota Medan yang menggunakan dokumen kependudukan Kota Medan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam pendataan.
Dengan adanya layanan khusus ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperoleh kembali dokumen administrasi kependudukan yang sangat penting untuk keperluan administrasi, bantuan sosial, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. (RED)



























