• Latest
  • Trending
  • All
“Dipagari” Oknum Pengacara, Petani Sergai Kembali Tanam Padi di Lahan Mereka

“Dipagari” Oknum Pengacara, Petani Sergai Kembali Tanam Padi di Lahan Mereka

31 Oktober 2023
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

23 Februari 2026
Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

23 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

“Dipagari” Oknum Pengacara, Petani Sergai Kembali Tanam Padi di Lahan Mereka

by redaksi
31 Oktober 2023
in NUSANTARA
“Dipagari” Oknum Pengacara, Petani Sergai Kembali Tanam Padi di Lahan Mereka
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Setelah lima bulan lahan tempat mereka mencari nafkah dipagari oknum pangacara dengan kawat berduri, petani Sergai di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali memberanikan diri untuk melakukan penanaman padi.

Hal ini mereka lakukan lantaran mereka sudah tidak bisa mememuhi nafkah keluarga mereka.

Baca Juga

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

“Ini tanah kami, dari zaman nenek kakak kami. Tanah ini sudah kami kuasai dari puluhan tahun dan kini dipagari oleh oknum pengacara. Kenapa kami tidak dikasih masuk, siapa mereka. Sekarang kami tidak bisa mencari nafkah,”teriak emak-emak petani sambil berurai air mata di lokasi, Senin (30/10/2023).

Salah seorang Petani, Js mengatakan, jika oknum pengacara menyebut tanah mereka menguasai tanah tersebut berdasarkan surat eksekusi seluas 12 hektar atas putusan Pengadian Negri (PN) Lubuk Pakam. Namun mereka memagari tanah tersebut hingga 48 hektar.

“Okelah kalau memang dari 48 kektar itu 12 hektar telah dikabulkan dan dieksekusi oleh pengadilan. Tapi kenapa, dari putusan eksekusi 12 hektar itu, mereka memagari tanah kami hingga 48 hektar. Emangnya siapa dia, bisa punya tanah seluas ini,” kata Js saat diwawancarai wartawan.

JS pun menyebut, jika masyarakat memiliki 36 hektar lahan sawah di lokasi dengan kepemilikan lebih kurang 35 keluarga. Namun bagai mana bisa satu nama mengataskan namakan oknum pengacara bisa memiliki tanah hingga 48 hektar.

“Mereka bilang tahapa-hapa, yang apalah. Yang jelas selama ini kami tidak pernah diganggu, kami bertani disini berpuluh-puluh tahun. Tapi sekarang mereka sudah habis mengambili tanah kami satu – persatu mengatasknamakan pengacara,” sebut dia.

Untuk itu, ia dan masyarakat tani Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengambil sikap untuk kembali menanam padi di lokasi. Sebab, mereka tidak mau berdiam diri atas kezoliman yang terjadi.

“Bantu kami pak Jokowi, lihatlah penderitaan kami petani di Sergai ini. Tidak ada satupun pemerintah dari Bupati Camat dan Desa membantu kami, mereka tidak pernah berdiri melindungi rakyat,”lirih mereka sembari meneriakan nama Presiden Jokowidodo.

Sementara itu, di lokasi yang sama, seorang pengacara yang belakangan diketahui bernama Rustam Efendi datang melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang sedang bertani. Ia menyebut jika tanah ini adalah tanah mereka yang mereka kuasai berdasarkan putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam.

“Kita punya putusan pengadilan dari pengadilan negri. Jadi tanah ini sudah ingkrah di pengadilan dan telah memiliki surat eksekusi dari Pengadilan Negri Lubuk Pakam,”kata pria mengaku sebagai pengacara bernama Rustam Efendi saat di lokasi, Senin (30/10/2023).

Ucapan itupun langsung ditimpali para petani. Masyarakat tani pun bertanya, berapa lahan yang dieksekusi.  Rustam pun menjawab berdasarkan putusan pengadilan yang dieksekusi seluas 12 hektar. Namun dalam gugatan itu, mereka menggugat hingga seluas 48 hektar.

“Jadi pemilik tanah mengatakan, meski beliau sudah meninggal, tanah 48 hektar ini adalah tanah mereka. Meskipun yang dieksekusi seluas 12 hektar,”ungkapnya.

Ketika disinggung, apakah pihak pengacara memiliki surat ekseskuai seluas 36 hektar diluar dari 12 hektar tersebut. Ia mengaku ada, namun di kantor mereka di Medan.

“Saat ini tidak ada sama kami, kalau memang mau datanya, mari duduk bersama. Agar kami tidak salah, abang tidak salah dan tidak ada yang salah,”sebut dia.

Pun demikian, ketika kru media ini mendesak dasar pengacara memagar tanah tersebut. Ia lagi-lagi tidak bisa memberinya kepada wartawan.

Kembali dicerca, apakah masyarakat boleh menanam padi. Iapun langsung mengatakan tidak. Jika mereka nekat maka akan dilaporkan ke Polres. Ucapan itupun langsung diteriaki para petani.

“Silahkan-silahkan, silahkan laporkan kami,”teriak masyarakat kepada pihak pengacara Benny Halim.

Pantauan di lokasi, terlihat masyarakat tetap melakukan penanaman padi di area tanah mereka. Bahkan mereka akan terus melakukan penanaman seperti biasa.

Namun sayang, pihak KepalaDesa Sei Nagalawan, ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, ia sedang tidak di kantor. Begitu juga, kepala lingkungan (kepling) ia tidak bisa ditemui wartawan.

Sebelumnya, pasca terduga mafia tanah memasang plang di tanah petani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, petani disana tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga mereka. Sebab, mereka takut untuk measuk ke lahan mereka sendiri. (deni )

 

 

Post Views: 72
Tags: Desa Sei NagalawanDipagari Oknum PengacaraKecamatan PerbaunganPetani Sergai Kembali Tanam PadiSergai
ShareSendShare
redaksi

redaksi

Baca Juga

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir
NUSANTARA

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat
NUSANTARA

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional
NUSANTARA

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius
NUSANTARA

Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius

23 Februari 2026
Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya
NUSANTARA

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

22 Februari 2026
Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat
NUSANTARA

Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In