DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up anggaran pada proyek rehabilitasi aula dan kantor Camat Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan CV Mangun Citra Bersama.
Proyek Rehap senilai Rp 967.592.000,00 dikerjakan CV Mangun Citra Bersama nomor kontrak : 602.1/13/SP PPB6/DC KTR-DS/X 2025,Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang diduga menggunakan bahan material bekas.
Penggunaan material bekas seperti kayu tersebut ditengarai bersumber dari material bongkaran kayu bekas bangunan lama.
Pantauan awak media pada proyek yang dikerjakan sejak Oktober 2025 lalu, terdapat beberapa titik bangunan masih menggunakan material lama seperti kusen dan penyangga rangka baja.
Terkait hal ini Kepala Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang Rahmadsyah ST yang dikonfirmasi belum memberi tanggapan, demikian juga Kabid Gedung Ari Martiansyah STdi konfirmasi belum memberi tanggapannya.
Terpisah, ketua LSM Opas Indonesia Wira Ginting terkait hal ini, ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. “Itu proyeknya kan sudah selesai dan mungkin sudah di opname, jadi dengan adanya indikasi itu, kita menduga adanya penyalahgunaan anggaran maka harus di audit” ujarnya.
Wira juga menyoroti kinerja Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang, menurutnya proyek proyek yang dibawah CKTR banyak yang menjadi sorotan, mulai dari MCK, Drainase dan Rehab Gedung gedung pemerintahan.(EDI)



























