MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menginisiasi forum diskusi publik untuk membahas kompleksitas permasalahan yang dihadapi kelompok rentan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan perlindungan sosial di Desa-Desa Resto, Medan, Jumat (3/10/2025).
Sejak 2024, ASB bersama Yayasan TIFA mendapat mandat untuk memperjuangkan terpenuhinya hak kelompok rentan, khususnya di Sumatera Utara dan Aceh. Kelompok rentan yang dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mencakup lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, penyandang disabilitas, serta kelompok lain seperti minoritas etnis, agama, ragam gender, pengungsi, dan orang terlantar.
Diskusi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, membangun komitmen kolektif, serta merancang langkah nyata agar setiap warga negara memperoleh hak administratif dan perlindungan sosial yang adil dan setara.
Hak atas identitas hukum, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga, merupakan pintu masuk untuk mendapatkan layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan JKN. Tanpa dokumen tersebut, kelompok rentan berpotensi semakin terpinggirkan.
ASB melalui program Focal Point Inklusif Sumut dan Aceh menemukan masih banyak tantangan dalam pemenuhan hak-hak dasar ini, khususnya di Kota Medan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Aceh Singkil. Kendala meliputi keterbatasan akses layanan di daerah terpencil, minimnya kapasitas petugas, keterbatasan anggaran, hingga koordinasi antar instansi yang belum optimal.
Dalam forum tersebut, Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan periode 2019–2025 sekaligus pendiri ASB, menegaskan bahwa kelompok rentan masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses layanan publik.
“Kelompok rentan itu banyak sekali mengalami hambatan untuk mengakses fasilitas pelayanan publik, di antaranya data kependudukan. Padahal semua pelayanan itu perlu KTP. Nah, di sisi lain mereka sering sekali belum dianggap sebagai penerima manfaat dari program-program pembangunan. Sehingga forum ini mendekatkan akses mereka terhadap layanan-layanan, karena kalau itu tidak terjadi mereka akan mengalami penderitaan berlapis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, inti dari program ini adalah mendorong pemerintah untuk menunaikan tanggung jawab sebagaimana amanat undang-undang dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. “Di sisi lain, kelompok rentan juga tahu kalau menerima hambatan apa yang perlu dilakukan. Inilah alasan forum ini ada,” tambah Veryanto.
ASB, lanjutnya berharap forum ini melahirkan komitmen bersama antar pemangku kepentingan di tingkat lokal guna memperkuat pelayanan yang inklusif, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Diskusi publik ini juga menghadirkan Fatimah S.Si., M.Pd, Anggota DPRD Sumatera Utara, yang membawakan materi tentang strategi legislatif meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas layanan Adminduk serta perlindungan sosial. (RED)