• Latest
  • Trending
  • All
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

5 Februari 2025
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Hut ke-79 Harian Waspada

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Hut ke-79 Harian Waspada

16 Februari 2026
Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa

Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa

16 Februari 2026
Viral, Siswa SMA Diinjak-injak Gerombolan Pelajar Lain di Komplek MMTC

Viral, Siswa SMA Diinjak-injak Gerombolan Pelajar Lain di Komplek MMTC

16 Februari 2026
Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan

Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan

16 Februari 2026
LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

LBH LMP Karo Bantah Tuduhan Keterlibatan Pengurus LMP dalam Judi dan Narkoba

16 Februari 2026
Tingkatkan Keimanan, BRI Panyabungan Istiqomah Adakan Pengajian Rutin Setiap Jumat

Tingkatkan Keimanan, BRI Panyabungan Istiqomah Adakan Pengajian Rutin Setiap Jumat

16 Februari 2026
Diduga Tanpa Pemicu, Warga Patumbak Alami Penganiayaan Gunakan Helm

Diduga Tanpa Pemicu, Warga Patumbak Alami Penganiayaan Gunakan Helm

16 Februari 2026
PLN UID Sumut Resmikan Desa Siaga Bencana di Bukit Lawang, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

PLN UID Sumut Resmikan Desa Siaga Bencana di Bukit Lawang, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

16 Februari 2026
Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 

Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 

16 Februari 2026
Kalender Jawa 16 Februari 2026, Watak Weton Senin Wage: Jujur dan Tenang

Kalender Jawa 16 Februari 2026, Watak Weton Senin Wage: Jujur dan Tenang

16 Februari 2026
Link Video Teh Pucuk Full 17 Menit: Adegan Dewasa Dalam Kamar yang Diburu Warganet

Link Video Teh Pucuk Full 17 Menit: Adegan Dewasa Dalam Kamar yang Diburu Warganet

16 Februari 2026
Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Dinilai Misi Berbahaya

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Dinilai Misi Berbahaya

15 Februari 2026
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan “takedown” atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga

Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 

Kalender Jawa 16 Februari 2026, Watak Weton Senin Wage: Jujur dan Tenang

Link Video Teh Pucuk Full 17 Menit: Adegan Dewasa Dalam Kamar yang Diburu Warganet

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku. (HumasPolri)

Post Views: 115
Tags: Barang IlegalE-commercePeringatkanPolriTidak Menjual
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 
HEADLINE

Kode Redeem ML 16 Februari 2026 Telah Rilis: Segera Rebut Hadiah Menariknya! 

16 Februari 2026
Kalender Jawa 16 Februari 2026, Watak Weton Senin Wage: Jujur dan Tenang
HEADLINE

Kalender Jawa 16 Februari 2026, Watak Weton Senin Wage: Jujur dan Tenang

16 Februari 2026
Link Video Teh Pucuk Full 17 Menit: Adegan Dewasa Dalam Kamar yang Diburu Warganet
HEADLINE

Link Video Teh Pucuk Full 17 Menit: Adegan Dewasa Dalam Kamar yang Diburu Warganet

16 Februari 2026
Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Dinilai Misi Berbahaya
HEADLINE

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Dinilai Misi Berbahaya

15 Februari 2026
Eropa Tantang Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
HEADLINE

Eropa Tantang Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

15 Februari 2026
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1
HEADLINE

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In