• Latest
  • Trending
  • All
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

5 Februari 2025
Hadiri Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Zakiyuddin: Wadah Pengabdian Umat

Hadiri Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Zakiyuddin: Wadah Pengabdian Umat

2 Maret 2026
Polres Karo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

Polres Karo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

2 Maret 2026
Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

2 Maret 2026
IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

1 Maret 2026
Antisipasi Tindak Kejahatan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan Personil Patroli Wilayah Rawan

Antisipasi Tindak Kejahatan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan Personil Patroli Wilayah Rawan

1 Maret 2026
Patroli Pengamanan Sholat Tarawih di Wilayah Hukum Polsek Sosa

Patroli Pengamanan Sholat Tarawih di Wilayah Hukum Polsek Sosa

1 Maret 2026
Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

1 Maret 2026
Din Syamsuddin: Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Din Syamsuddin: Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

1 Maret 2026
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan “takedown” atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku. (HumasPolri)

Post Views: 136
Tags: Barang IlegalE-commercePeringatkanPolriTidak Menjual
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik
HEADLINE

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026
HEADLINE

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya
HEADLINE

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!
HEADLINE

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar
HEADLINE

IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

1 Maret 2026
Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP
HEADLINE

Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

1 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In