• Latest
  • Trending
  • All
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

5 Februari 2025
Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

Lagi Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Ditangkap Polisi

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

Bobby Pastikan Pasien Rujukan dari Nias Tak Terkendala Biaya Perjalanan dan Rumah Singgah di Medan

6 Agustus 2026
Komisi D DPRDSU Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias

Komisi D DPRDSU Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias

6 Agustus 2026
Rico Waas Dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan

Rico Waas Dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan

6 Agustus 2026
Bangga Lihat Semangat dan Kekompakan Siswa Sekolah Rakyat, Rico Waas: Kini Mereka Berani Bermimpi Besar

Bangga Lihat Semangat dan Kekompakan Siswa Sekolah Rakyat, Rico Waas: Kini Mereka Berani Bermimpi Besar

6 Agustus 2026
Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

Dugaan Perampasan Tanah Warga Desa Singkuang Oleh PT Rendy Permata Raya Akan di RDP DPRD Madina

5 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan “takedown” atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku. (HumasPolri)

Post Views: 546
Tags: Barang IlegalE-commercePeringatkanPolriTidak Menjual
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis
HEADLINE

Terkuak Motif Personel Polresta Deli Serdang Habisi Nyawa Nenek Nurlis

5 Agustus 2026
Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 
HEADLINE

Update Kondisi Jessica, Mahasiswi Undana 12 Kali Batal Ujian Skripsi dan Alami Depresi 

5 Agustus 2026
Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!
HEADLINE

Gerhana Matahari Total Akan Berlangsung 12 Agustus, Ini Negara yang Bisa Menyaksikan!

5 Agustus 2026
iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!
HEADLINE

iPhone Air 2 Segera Rilis 2027, Simak Spesifikasinya!

5 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In