• Latest
  • Trending
  • All
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

5 Februari 2025
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melaksanakan Dua Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu melaksanakan Dua Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

12 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Bungsuland Properti Santuni Anak Yatim dan Bagikan Parcel ke Konsumen

Buka Puasa Bersama, Bungsuland Properti Santuni Anak Yatim dan Bagikan Parcel ke Konsumen

12 Maret 2026
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Bulog Sumut Terus Gelontorkan Pasokan

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Bulog Sumut Terus Gelontorkan Pasokan

12 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Kabupaten Padang Lawas Utara Tetap Terjaga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Kabupaten Padang Lawas Utara Tetap Terjaga

12 Maret 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah, Dirut Ardian Surbakti: Semoga Masyarakat Terbantu

Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah, Dirut Ardian Surbakti: Semoga Masyarakat Terbantu

12 Maret 2026
Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari dan Maret 2026: Sasar 1,75 Juta Warga Sumut

Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Periode Februari dan Maret 2026: Sasar 1,75 Juta Warga Sumut

12 Maret 2026
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

12 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Lainnya Kabur

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Lainnya Kabur

12 Maret 2026
Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

12 Maret 2026
Polsek Tanah Jawa Pulangkan Nenek Pikun yang Terlantar ke Keluarganya di Tebing Tinggi

Polsek Tanah Jawa Pulangkan Nenek Pikun yang Terlantar ke Keluarganya di Tebing Tinggi

12 Maret 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari

Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari

12 Maret 2026
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Polri Peringatkan E-commerce Tidak Menjual Barang Ilegal
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk melakukan “takedown” atau penurunan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku. (HumasPolri)

Post Views: 159
Tags: Barang IlegalE-commercePeringatkanPolriTidak Menjual
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026
EKONOMI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah
HEADLINE

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

12 Maret 2026
Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia
HEADLINE

Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

12 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat
HEADLINE

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Iran Tolak Gencatan Senjata
HEADLINE

Iran Tolak Gencatan Senjata

11 Maret 2026
Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza
HEADLINE

Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In