• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

27 Februari 2025
BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

19 Mei 2026
RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

19 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

19 Mei 2026
Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

19 Mei 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

19 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

by Yunsigar
27 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan/RMOL

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).

Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Februari 2025 dikutip dari RMOL.

Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,”

Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

“Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian kata Abdul Qohar.

Terkait kasus yang sama, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. (YS)

 

Post Views: 250
Tags: Dua Tersangka BaruKejagungkorupsiPertamax OplosanRp193.7 TriliunRugikan NegaraTetapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus
HEADLINE

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF
HEADLINE

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel
HEADLINE

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Iran Tegaskan Menghancurkan Setiap Agresi Baru AS
HEADLINE

Iran Tegaskan Menghancurkan Setiap Agresi Baru AS

18 Mei 2026
Sempat Tertahan Cuaca Buruk, 54 Kapal GSF Kembali Berlayar ke Gaza
HEADLINE

Sempat Tertahan Cuaca Buruk, 54 Kapal GSF Kembali Berlayar ke Gaza

18 Mei 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?
HEADLINE

Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Mei 2026: Ayolah Sagitarius Jangan Drama!

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In