• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

27 Februari 2025
Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

12 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

12 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

12 Agustus 2026
Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

11 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

11 Agustus 2026
BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

11 Agustus 2026
Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

11 Agustus 2026
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

by Yunsigar
27 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan/RMOL

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).

Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Februari 2025 dikutip dari RMOL.

Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,”

Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

“Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian kata Abdul Qohar.

Terkait kasus yang sama, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. (YS)

 

Post Views: 561
Tags: Dua Tersangka BaruKejagungkorupsiPertamax OplosanRp193.7 TriliunRugikan NegaraTetapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf
HEADLINE

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri
HEADLINE

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi
HEADLINE

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya
EKONOMI

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4
HEADLINE

Kondisi Terkini WNI di Kolombia Usai Gempa M7,4

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In