• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

27 Februari 2025
Tim Strategis Provsu Kementrian PUPR RI Kunjungi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pakpak Bharat

Tim Strategis Provsu Kementrian PUPR RI Kunjungi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pakpak Bharat

9 Juli 2026
Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

9 Juli 2026
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

9 Juli 2026
Kejati Sumut dan Poldasu Diminta Periksa Dana Revitalisasi SDN 054936, Diduga Mark up Anggaran

Kejati Sumut dan Poldasu Diminta Periksa Dana Revitalisasi SDN 054936, Diduga Mark up Anggaran

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Diupah Rp 50 Juta, Hendak Dikirim ke Jambi, 25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker

Diupah Rp 50 Juta, Hendak Dikirim ke Jambi, 25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker

8 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir

Plt. Bupati Langkat Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir

8 Juli 2026
Nekat, Dua Mahasiswa Edarkan Ganja, Polisi Buru Pemasok

Nekat, Dua Mahasiswa Edarkan Ganja, Polisi Buru Pemasok

8 Juli 2026
PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat

PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat

8 Juli 2026
Buka Jambore Daerah XI Sumut 2026, Wagub Surya Ajak Pramuka Jadi Teladan dan Generasi Pembawa Solusi

Buka Jambore Daerah XI Sumut 2026, Wagub Surya Ajak Pramuka Jadi Teladan dan Generasi Pembawa Solusi

8 Juli 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Menyatukan Asa, Menguatkan Solidaritas, Membangun Kesejahteraan

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Menyatukan Asa, Menguatkan Solidaritas, Membangun Kesejahteraan

8 Juli 2026
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

by Yunsigar
27 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan/RMOL

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).

Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia

Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Februari 2025 dikutip dari RMOL.

Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,”

Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

“Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian kata Abdul Qohar.

Terkait kasus yang sama, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. (YS)

 

Post Views: 422
Tags: Dua Tersangka BaruKejagungkorupsiPertamax OplosanRp193.7 TriliunRugikan NegaraTetapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas
EKONOMI

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

9 Juli 2026
Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia
HEADLINE

Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia

8 Juli 2026
Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!
HEADLINE

Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!

8 Juli 2026
Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026
HEADLINE

Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026

8 Juli 2026
55 Lempengan Besi Putih yang Diamankan Saat OTT KPK Mulai Menemukan Titik Terang
HEADLINE

55 Lempengan Besi Putih yang Diamankan Saat OTT KPK Mulai Menemukan Titik Terang

7 Juli 2026
Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV
HEADLINE

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

7 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In