• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

5 Februari 2025
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

23 Juni 2026
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

23 Juni 2026
Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

23 Juni 2026
GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

(Foto : HumasPolri/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkas Djuhandani. (HumasPolri)

Post Views: 301
Tags: kasusPagar LautTahap PenyidikanTangerang
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 
HEADLINE

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 
HEADLINE

Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In