• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

5 Februari 2025
Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika

Polres Padangsidimpuan Amankan Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika

20 Juli 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur, Sopir Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kilogram Sabu di Aceh Timur, Sopir Ditangkap

20 Juli 2026
Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

20 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Dorong Lahirnya Polisi Profesional dan Pengayom Masyarakat

20 Juli 2026
Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan

Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan

20 Juli 2026
Iran Rudal Pangkalan AS di Kuwait dan Yordania

Iran Rudal Pangkalan AS di Kuwait dan Yordania

20 Juli 2026
Lamine Yamal dari Foto Bersama Messi Saat Bayi hingga Mengalahkannya di Final

Lamine Yamal dari Foto Bersama Messi Saat Bayi hingga Mengalahkannya di Final

20 Juli 2026
Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

20 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut Mulai 14 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut Mulai 14 Juli 2026

20 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026

20 Juli 2026
Anak Bakar Ayah Kandung Dihajar Massa, Diduga Stres Ditinggal Istri

Anak Bakar Ayah Kandung Dihajar Massa, Diduga Stres Ditinggal Istri

20 Juli 2026
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HEADLINE, NASIONAL
Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

(Foto : HumasPolri/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

Iran Rudal Pangkalan AS di Kuwait dan Yordania

Lamine Yamal dari Foto Bersama Messi Saat Bayi hingga Mengalahkannya di Final

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkas Djuhandani. (HumasPolri)

Post Views: 412
Tags: kasusPagar LautTahap PenyidikanTangerang
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur
HEADLINE

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

20 Juli 2026
Iran Rudal Pangkalan AS di Kuwait dan Yordania
HEADLINE

Iran Rudal Pangkalan AS di Kuwait dan Yordania

20 Juli 2026
Lamine Yamal dari Foto Bersama Messi Saat Bayi hingga Mengalahkannya di Final
HEADLINE

Lamine Yamal dari Foto Bersama Messi Saat Bayi hingga Mengalahkannya di Final

20 Juli 2026
Sukses Pecundangi ‘Sang Mantan’, Spanyol Rebut Tahta Piala Dunia 2026
HEADLINE

Sukses Pecundangi ‘Sang Mantan’, Spanyol Rebut Tahta Piala Dunia 2026

20 Juli 2026
Setelah 2010, Spanyol Juara Piala Dunia 2026
HEADLINE

Setelah 2010, Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026
AS Serang Iran Usai 2 Tentaranya Tewas
HEADLINE

AS Serang Iran Usai 2 Tentaranya Tewas

19 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In