SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Tak menyangka kalau pembelinya seorang Polisi yang lagi menyamar (Undercover buy), Z. E alias Alang (42) warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai tak berdaya dipakaikan Borgol sekalipun awalnya mencoba untuk melakukan perlawanan, Kamis (12/10/2023) petang.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring melalui whatsApp, Jum’at (13/10/2023) siang.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar lokasi, kalau ada seorang pria yang mempunyai ciri-ciri dimaksud kerap melakukan transaksi narkoba. Info itu langsung ditindaklanjuti personel dllapangan, dan diaturlah strategi karena pelaku hanya mau menjual barang haram itu kepada orang tertentu saja, atau yang dikenalnya. Melalu undercover buy atau penyamaran, akhirnya pelaku dapat dipancing untuk bertransaksi. Setelah uang diserahkan, lalu pelaku mengambil barang haram itu dicelah pelepah Sawit yang ada dibelakang warung dimana pelaku sedang menunggu pembeli. Saat menyerahkan barang tersebut, personel langsung membekuk pelaku tapi pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Ternyata warung tersebut sudah dikepung, akhirnya pelaku pasrah dan langsung digiring ke Polres Sergai bersama barang bukti guna pemeriksaan,” jelas AKP Juriadi.
Kasat Res Narkoba juga memaparkan barang bukti yang diperoleh 1 plastik kecil yang berisikan sabu berat 0.16 gram, uang Rp50 ribu dan 2 lembar uang Rp10 ribu.


























