SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polsek Simanindo berhasil mengamankan seorang pria kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo didampingi 3 personil kerjanya, mengamankan pelaku BTM (39), alamat di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Rabu (6/3/2024).
Korban yakni RT warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Samosir. Kejadian penggelapan itu diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku (24/2/2024). Dengan alasan pelaku mengatakan ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni, Simanindo Kabupaten Samosir.
Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba. Saat ini, Personil Polsek Simanindo masih melakukan penyelidikan. (JB Rumapea)