MEDAN (HARIANSTAR.COM) – YHT (20), warga Jalan Pertahanan Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diamankan petugas Polsek Patumbak, Rabu (19/6/2024).
Sebab, dia diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak pada April lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan menyebut, bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti kejahatannya.
Aksi curanmor dilakukan tersangka ketika korban Halimah Tussakdiyah memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 5870 AJV di teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Tapi, ketika korban hendak pergi ke Delitua, sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Faidir, Jumat (21/6/2024).
Karena itu, korban warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigaragara membuat laporan ke Polsek Patumbak, dan petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan tersangka terendus di kawasan Desa Sigaragara sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Turut kita amankan Honda Beat BK 5870 AJV warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya,” terang Faidir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Red)