LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pelaku pencurian di TKP Dusun II Paluh Jambu Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH yang menerangkan seorang pelaku pencurian yang diamankan berinisial Hp (36) Warga Dusun VII Paluh Sipat Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat kini telah diamankan di Mako Polsek Pangkalan Brandan untuk di proses sesuai dengan perbuatannya.
Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencurian itu bermula dengan adanya pengaduan pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar 15.00 WIB.
Pelapornya bernama Edy Syahputra,(45) Dusun IV Pasar Lintang Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Korban kehilangan ternak bebek sebanyak 850 ekor dari kandang miliknya yang dilaporkan oleh saksi Winarno dan Mustagim Perdamean Harahap yang mengatakan kepada pelapor bebek milik pelapor telah dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut pelapor mencari tau kemana hilangnya dan setelah mencari tau ditemukan bahwa di kandang milik Rama ada bebek yang pengakuan Rama membeli dari terlapor berinisial HS dengan harga Rp4.000 perekornya.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp18.500.000 dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek menerangkan, dengan adanya pengaduan pencurian tersebut memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut
Dari hasil penyelidikan personil Polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh tersangka berinisial HP yang sedang berada dirumah orang tuanya di Dusun II Paluh Jambu Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal langsung menuju ke TKP di Dusun II Paluh Jambu Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan dan sampai di TKP personil Polsek Pangkalan Brandan, langsung mengamankan pelaku pencurian hewan ternak bebek sebanyak 850 ekor itu.
Pada saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu personil langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti (BB) ke Mako Polsek Pangkalan Brandan untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka turut diamankan sebagai Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 250 bebek dan 4 lembar goni plastik. (Lkt-1)