LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Jalan Besitang Lingk AtTaqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH melalui Kasi Himas Polres Langkat AKP Yudiyanto melalui WhatsApp, Kamis (2/11/2023).
“Penangkapan seorang pelaku pengelapan itu berdasarkan laporan dari korban Rahmat Rinaldi,(41) warga Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” katanya.
Bersama saksi saksi telah menyerahkan diduga pelaku berinisial HD (29) seorang supir warga Dusun Nangka Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam ke Polsek Pangkalan Brandan.
Saat menyerahkan tersangka
juga diserahkan barang bukti 1 mobil box warna kuning silver, 1 eksemplar rekening koran Bank Mandiri dan 1 Handphone Android merk Real Me.
AKP Yudianto juga menjelaskan, dari keterangan korban bermula di hari selasa 31 Oktober 2023 sekira Pukul 12.30 WIB datang seorang supir mobil dengan Plat Polisi B 9098 LP ke toko sembako milik korban yang belakangan dikenal bernama H.D yang mengaku suruhan dari seseorang bernama A.M.
Sebelumnya korban ada memesan Gula Pasir sebanyak 2 ton 400 kilogram melalui telepon terhadap seseorang yang mengaku bernama A.M sedangkan dengan A.M sendiri korban tidak pernah jumpa secara langsung.
Korban hanya melihat tawarannya melalui media sosial facebook yang mana ia ada menjual Gula Pasir dengan harga yang dianggap cukup menguntungkan.
Korban menerangkan, sebelum mobil Box B 9890 LP tersebut sampai ke tempatnya dengan perjanjian akan membawa dan mengantarkan gula pasir.
Sudah ada perjanjian antara korban dengan A.M yaitu, korban mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan kepada korban, baru setelah itu kunci mobil box dipegang korban sebagai jaminan.
Kemudian korban pun mentransfer uang sebanyak Rp21.000.000 ke Rekening BNI atas nama AM.
Selanjutnya setelah korban mentransfer, HD sepertinya gugup dan hendak pergi. Namun, ada saksi yang menahan mobil box tersebut dan saat dibuka ternyata isinya kosong.
“Karena curiga, korban dan saksi membawa pelaku berserta dengan mobil box ke Polsek Pangkalan Brandan agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kasi Humas.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya laporan pengaduan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti permulaan yang cukup maka tersangka diamankan.
Terpisah, Kapolres Langkat melalui Kasi Humas AKP Yudianto menegaskan setelah mengamankan tersangka.
“Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya. (LKT-1)