LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Tim Unit Opsnal Polsek Pangkalan Berandan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun II Kramat Jaya Desa Lama Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku berinisial MR (41) dan MS (30) diamankan pada Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Tomi Elvisa Ginting.
Kasus ini bermula Jumino hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB memakirkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya. Namun, saat keluar rumah Jumino tidak melihat sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut Jumino mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,-dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Berandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Berandan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun II Kramat Jaya Desa Lama Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengamatan di sekitar lokasi tersebut akhirnya, pada pukul 23.00 WIB mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Berandan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring, Selasa (25/2/2025) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan memasang kunci ganda untuk keamanan. Segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (Lkt)