Polsek Firdaus Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Tersangka MAR dan ASP diamankan Polsek Firdaus.

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Merasa ditipu temannya sendiri dengan cara meminjam sepeda motornya untuk suatu keperluan, akhirnya Fikri Haikal (25), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, membuat Laporan ke Polsek Firdaus

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, Senin (15/1/2024), Tim Opsnal Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing langsung bergerak cepat.

Hasilnya, dalam sehari dua orang diduga pelaku MAR (23) dan ASP (40) serta sepeda motor dapat diamankan dan digelandang ke Mapolsek Firdaus.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Firdaus, AKP Andi Su jendral melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk melalui WhatsApp, Jum’at (19/1/2024).
“Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (23) dan ASP (40). Keduanya merupakan warga Dusun III dan Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Sesuai laporan tersebut, pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB ketika melintas mengendarai sepeda motor di depan Sekolah Kartini Utama Sei Rampah, Fikri dipanggil tersangka MAR dan diminta mengantarkan MAR ke warnet.Tapi saat itu, tersangka MAR meminta dia yang membonceng pelapor,” ungkapnya.

Sampai di Simpang Perumnas Gardena, lanjut Edward, tersangka bukan membawa sepeda motor ke warnet, melainkan berbelok ke arah Tebingtinggi. Ketika sampai di Simpang Tol Sei Rampah, pelapor disuruh turun dan diminta menunggu. Sedangkan tersangka MAR membawa sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil baju di rumahnya.

Namun setelah ditunggu selama dua hari, tersangka tak kunjung datang mengembalikan sepeda motornya, akhirnya Fikri membuat pengaduan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (16/1/2024), tim mendapat informasi jika tersangka MAR sedang berada di rumahnya, dan tim segera menuju alamat dimaksud.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka MAR mengakui jika sepeda motor pelapor digadaikan oleh tersangka ASP. Tim langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka ASP yang saat itu sedang mengatur parkiran di salah satu tempat kuliner yang ada di Sei Rampah.
“Kepada petugas, ASP mengakui dirinya bersama tersangka Z menggadaikan sepeda motor pelapor ke Sei Bamban kepada pria yang akrab disapa Penyok seharga Rp1,5 juta,” terang Edward.

Uang hasil menggadaikan sepeda motor pelapor tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, diberikan ASP kepada MAR sebesar Rp430 ribu. Sementara, ASP dan Z masing-masing mendapat Rp500 ribu. Sedangkan sisanya Rp70 ribu, diakui ASP untuk biaya transportasi dan akomodasi.

“Saat ini, tersangka MAR dan ASP sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sedangkan barang bukti beserta penadahnya dan tersangka Z masih dalam pencarian. Namun, identitas beserta alamat kedua tersangka sudah kita ketahui,” tandasnya. (biets)