MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diketahui bernama Dio Ananda Lubis (21), warga Jalan Paku, Gang Emas, Kelurahan Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan informan, terdapat seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Narkoba yang dipimpin Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di depan gang.
“Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah,” jelas AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram serta satu kotak rokok.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas AKBP Thommy. (HS)