• Latest
  • Trending
  • All
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

11 Juni 2024
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

by redaksi3
11 Juni 2024
in HEADLINE, KRIMINAL
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
0
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KARO (HARIANSTAR.COM)– Polres Tanah Karo membongkar kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Salah satunya kasus pemerkosaan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan menyampaikan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor berinisial DB.

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

“Adapun kejadian yang dialami korban dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST (46) yang diketahui terjadi pada hari Kamis (6/6/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kabanjahe,” ujarnya di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/6/2024).

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang Undang tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(TK-1)

Post Views: 56
Tags: AnakkasusKekerasan SeksualPolres Tanah Karo
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan
KRIMINAL

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
12
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol
HEADLINE

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
10
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza
HEADLINE

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
9
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London
HEADLINE

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
6
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai
KRIMINAL

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
15
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan
HEADLINE

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
11
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In