SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Samosir melalui Sat Narkoba mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Keberhasilan itu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penanaman ganja di halaman rumah seorang pria di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba Simanindo Samosir, Kamis (29/2/2024), Samosir.
Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat merespons yang langsung terjun di lokasi. Disana, mereka menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga berwarna merah bata. Pemilik rumah bernama SS, mengaku sebagai pemilik tanaman tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang berada di ladang Desa Martoba. SS, adalah merupakan seorang wiraswasta berusia 46 tahun dan beralamat di Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, diamankan bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir.
Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Samosir. (JB Rumapea)