LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polres Langkat memusnahkan barang bukti berupa 9.220,62 gram sabu-sabu dan 92.057,65 gram ganja kering.
Barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara dengan jumlah tersangka 10 orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Langkat, Jumat (28/6/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong dan dihadiri Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, perwakilan Kejari Langkat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut Iptu M. Hansari
Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Langkat.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” kata Henman Limbong.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredarannya. (Lkt)