LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil mengungkap praktik perdagangan narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari 2 hari melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, pihaknya meringkus 5 orang tersangka, 1 di antaranya wanita diduga sebagai pengendali.
“Kelima tersangka kita tangkap dari pengembangan kasus yang kita lakukan. Kita masih memburu pelaku lainnya,” kata Maringan, Sabtu (27/1/2024).
Dijelaskannya, awalnya dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka jaringan narkoba secara terpisah di Dusun Sumberjo III Pasar III Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kp Rakyat, Labusel pada Kamis (25/1/2024) malam.
Penyergapan pertama dilakukan di sebuah rumah diamankan 3 diduga tersangka yakni Pon alias Kombet (41), Ir alias Panjang (41) dan Syah (44).
Dari mereka disita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 8,14 gram btuto, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 handphone (HP) dan uang tunai Rp120.000.
Pon alias Kombet dan Syah berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu tersebut adalah Ir alias Panjang.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah menyebutkan di rumah tersangka Pon alias Kombet sering terlihat orang keluar masuk,” sebut Maringan.
Diungkapkannya, tersangka Ir alias Panjang mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Sup dan seorang wanita lanjut usia (lansia), As (53), warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
As berhasil ditangkap dengan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM atas nama As, HP dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu.
Namun, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap Sup di kediamannya, sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Tersangka Ir alias Panjang melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama As. Sedangkan Sup masih dalam pengejaran,” katanya.
Dia menambahkan, di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni AR (26),warga Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat (26/1/2024) malam.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp49.5000.
“Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran,” tegas Maringan. (Red)