MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak kaki R.P (25) setelah mencuri sepeda motor Honda Beat BK 4266 AKD milik Kwek Kek Hok alias Ahok (53).
Aksi pencurian itu dilakukan diduga tersangka bersama rekannya A di kantor notaris di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala I, Senin (2/6/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, Prabowo ditangkap di Gang Jati, Jalan Denai, Selasa (15/7/2025) sore. Pria yang tinggal di Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas itu pun mengakui perbuatannya dan mengaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama.
“Laporan korban sudah sebulan yang lalu. Kita sempat dikelabui karena pelaku mengganti cat sepeda motornya. Tapi akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Dilanjutkan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama A. Hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp4 juta dibagi rata.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” tuturnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap A. Saat penggerebekan dilakukan di tempat persembunyiannya, A berhasil kabur dari pintu belakang rumah.
“Saat kita mengejar A itu, pelaku Prabowo mau kabur dari dalam mobil. Sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya,” katanya.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu, Prabowo juga mengaku residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polsek Medan Kota tahun 2020 dan divonis satu tahun tiga bulan. Ia kembali menghirup udara segar di tahun 2021.
“Pengakuannya sudah lima kali melakukan curanmor. Di wilayah Medan Area satu kali, Delitua satu kali, dan di wilayah hukum Polres Deli Serdang sebanyak tiga kali,” ujarnya. (Red)