MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus MR (32), diduga pelaku pencurian dua unit mesin outdoor AC di Jalan Garu I, Gang Delima, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/1/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, di rumah korban, Maruto (72).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan MR di sebuah perladangan di daerah Jermal.
“Saat hendak ditangkap, MR melawan petugas dengan memukul dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur, mengenai kaki kanan pelaku,” ungkap Faidir.
MR kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan MR dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Patumbak. (Red)