KARO (HARIANSTAR.COM) – Seorang anggota Polri yang diketahui baru penempatan di Polrestabes Medan menjadi korban penikaman. Diduga tersangka penikaman itu dilakukan tersangka berinisial JS warga Desa Doulu dan beberapa orang rekannya sesama juru kutip karcis Retribusi, Senin (30/10/2023) pukul 01.30 WIB dini hari.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kalau JS adalah mantan residivis dan dirinya juga masih berstatus DPO yang tecatat di Polrestabes Medan dengan kasus yang sama.
Informasi insiden penikaman tersebut dibenarkan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hendry DB Tobing melalui telepon pada hari yang sama.
“Ya benar korban penikaman masih anggota Polri, saat ini masih dilakukan pendalaman, penyidik sedang memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sementara korban saat ini sedang dirawat di RS Efarina Etaham Berastagi,” jelasnya.
Hendry juga menegaskan, sampai saat ini pihaknyabmasih mengejar para pelaku yang diduga melarikan diri.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara Ketua PWDPI Kabupaten Karo, Berto Aznan Suheri Tarigan dengan didampingi Wakil Ketua, Abet Nego Ginting mengutuk keras peristiwa yang terjadi.
“Kita menilai yang paling bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Pemkab. Karo, karena sebagaimana kita tahu, pada tahun 2022 lalu Forkopimda Karo telah menyepakati bahwa pengutipan retribusi masuk ke pemandian wisata air panas Desa Doulu dihentikan sampai adanya regulasi yang pasti,” tukasnya.
Bahkan, lanjutnya, masih kita ingat Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting bersama dengan Forkopimda Karo dan Warga setempat mendeklarasikan bahwa masuk ke Wisata Pemandian Air Panas Doulu tidak ada pengutipan, jadi pengunjung akan merasa nyaman dan aman berwisata ke Tanah Karo, itulah bunyi Deklarasi ketika itu.
“Tapi herannya mengapa Dinas Pariwisata mengeluarkan karcis/ kupon pengutipan atas nama Dinas Pariwisata ? Sementara regulasinya belum jelas. Untuk itulah kami menilai Pemkab. Karo lah yang paling bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa yang telah memakan korban atas kebijakan mereka yang salah itu. Kami meminta kepada Polres Tanah Karo untuk mengusut tuntas peristiwa penikaman ini,” tegas Berto Aznan Suheri Tarigan dan Abet Nego Ginting kepada awak media, Selasa 31/10/2023. (TK-1)