Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Jalan Pasar III

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pemuda diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua tersangka berinisial alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan dan NS alias Nata (27) warga Pasar III, Gang Melati Medan.

“Dari kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu,” jelasnKapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan di Mapolrestabes, Sabtu (28/6/2025).

Kedua tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1/ Jo 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari warga menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, team Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Pasar III, Gang Kutilang. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Dari pengeledahan disita sabu 0, 14 gram , 1 bungkus klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu, dari Nata
disita 11 bungkus klip kosong, sabu berat 1, 72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet sekop.

“Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang dari pengaruh narkotika jenis sabu,” tandas Thommy. (HS)