MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perjudian merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan dan intruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit untuk memberantas segala aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya.
Namun, pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah.
Dalam hal ini, sudah jelas program pemerintah 100 hari kerja dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya diduga APH Polsek Medan Barat slaku instansi hukum terkesan ‘tutup mata’ hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.
Diduga tempat perjudian ini terletak di Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara tepatnya di Barak Pajak Brayan dan Lorong 7 Pinggir Sungai Deli, Jumat (3/1/2025) .
Menurut sejumlah informasi, diduga perjudian tembak ikan tersebut di kelola oleh saudara (DS) pemilik pengusaha.
Seakan tutup mata dengan kenyataan aparat berwenang tak ada yang berani bertindak secara tegas,. Ketika berita ditayangkan hanya tutup sementara, namun keesokan harinya buka kembali.
Salah satu warga sekitar lokasi perjudian berinisial JJ mengatakan, mereka takut untuk bersuara pasalnya setiap warga yang menolak berdirinya perjudian itu akan mendapatkan intimidasi dari sejumlah preman.
“Sebenarnya perjudian tembak ikan di Brayan sudah buka lama, namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” ucapnya kepada Harianstar.com Jum’at (3/1/2025) .
Hingga berita ini ditayangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Darman Lumban Raja belum menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan melalui WhatsApp. (FK)