PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali menangkap seorang pria diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berstatus tidak bekerja alias pengangguran berinisial AHH, (32) warga dari desa Aer Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, disebuah warung Kopi yang terletak di Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Tersangka diamankan petugas, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB saat menunggu pembeli sabu di warung tersebut.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 35,40 gram, 1 hp android merk vivo warna hitam, 2 bungkusan plastik klip yang berisikan pelastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000 dan 1timbangan elektrik.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tindak lanjut informasi bahwa tersangka AHH merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di seputaran Desa Parau Sorat, Desa Air Bale dan Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
“Akibat perbuatanya, kini pelaku AHH di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Agus M Butar-butar, SH. (HS-1)