• Latest
  • Trending
  • All
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

10 April 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

19 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

19 Februari 2026
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

19 Februari 2026
Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

19 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

19 Februari 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

19 Februari 2026
Dinkes Sumut Komit Jaga Kualitas Program UHC 2026

Dinkes Sumut Komit Jaga Kualitas Program UHC 2026

19 Februari 2026
Ulah Zionis Israel, Warga Gaza Salat Tarawih di Reruntuhan Masjid

Ulah Zionis Israel, Warga Gaza Salat Tarawih di Reruntuhan Masjid

19 Februari 2026
‘Cilor Mau Cilor?’ Mendadak Viral di Medsos, Apa Artinya? 

‘Cilor Mau Cilor?’ Mendadak Viral di Medsos, Apa Artinya? 

19 Februari 2026
UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi

UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi

19 Februari 2026
Awas Ternyata Minum Teh Saat Buka dan Sahur Beri 5 Efek Buruk, Berikut Ulasannya!

Awas Ternyata Minum Teh Saat Buka dan Sahur Beri 5 Efek Buruk, Berikut Ulasannya!

19 Februari 2026
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

by redaksi3
10 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Zul Aldrin alias Zul Tanok alias Pak Cik (56), warga Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; Ade Febriansyah alias Bartes (25), warga Jalan Ampera 6 No. 10, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; serta Yopi Molana (37), warga Jalan Siguntang, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Korban dalam peristiwa ini adalah Mubin Arif (29), warga Jalan Muktar Basri, Kecamatan Medan Timur. Kejadian terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Warkop Jaya yang berada di Jalan Muktar Basri, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video kejadian viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @medantalk.

Setelah menerima laporan dari korban pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi di lokasi, salah satu pelaku, Yopi Molana, diketahui berada di sebuah kos-kosan di Jalan Siguntang, Glugur Darat II. Polisi segera mengamankannya dan membawanya ke Polsek Medan Timur. Dalam pemeriksaan, Yopi mengakui ikut melakukan penganiayaan bersama Zul Aldrin dan Ade Febriansyah.

Yopi mengaku memukul wajah korban dengan tangan dan memukul leher korban menggunakan kayu sapu. Zul Aldrin juga mengakui perbuatannya, yaitu memukul wajah korban dengan tangan, serta memukul tangan korban menggunakan sendok goreng saat korban mencoba menangkis. Sementara Ade Febriansyah mengaku memukul tangan korban dengan tangan kosong.

Penangkapan terhadap Zul Aldrin dan Ade Febriansyah dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Glugur, Kecamatan Medan Timur. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif awal dari penganiayaan ini bermula saat korban melarang Ade Febriansyah meminjam piring dan gelas. Hal tersebut memicu emosi pelaku, hingga ia mengajak korban berkelahi di depan Warkop Jaya. Saat korban mendorong Ade, datanglah Zul Aldrin dan langsung terjadi pengeroyokan di dalam warkop.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah spatula atau sendok goreng, satu potong kaus lengan panjang berwarna putih dan abu-abu, satu potong kemeja hitam, satu buah kayu sapu, serta satu kursi berwarna oranye.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (HS)

Post Views: 338
Tags: Medan TimurMedsosPelakupenganiayaanPolisiViral
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

19 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang
HUKUM&KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Viral, Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Medan Johor
HUKUM&KRIMINAL

Viral, Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Medan Johor

18 Februari 2026
Polda Sumut Amankan 6 Kg Sabu dari Komplek River Valley Resort Home
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Amankan 6 Kg Sabu dari Komplek River Valley Resort Home

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In