• Latest
  • Trending
  • All
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

10 April 2025
Raffi Ahmad Terpukau Warenhuis, Siap Dorong Kolaborasi Kreatif di Kota Medan

Raffi Ahmad Terpukau Warenhuis, Siap Dorong Kolaborasi Kreatif di Kota Medan

7 Mei 2026
RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban

RDP Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG, Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Bagi Korban

7 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan 

Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan 

7 Mei 2026
Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

7 Mei 2026
Bulog Pematang Siantar dan Disperindag Cek ketersediaan dan Harga MinyaKita di Pasar

Bulog Pematang Siantar dan Disperindag Cek ketersediaan dan Harga MinyaKita di Pasar

7 Mei 2026
Wali Kota Medan: Media Harus Jadi Pilar Informasi Kredibel Dalam Mengawal Program Pemerintah

Wali Kota Medan: Media Harus Jadi Pilar Informasi Kredibel Dalam Mengawal Program Pemerintah

7 Mei 2026
Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

7 Mei 2026
Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

7 Mei 2026
UPT Puskesmas Medan Labuhan Luncurkan “Sipungkas”, Jemput Bola Pastikan Warga Sehat

UPT Puskesmas Medan Labuhan Luncurkan “Sipungkas”, Jemput Bola Pastikan Warga Sehat

7 Mei 2026
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir, Kejar Target Proyek Banjir NUFREP

7 Mei 2026
Kanit Binmas Polsek Medan Tuntungan Jadi Pembina Upacara di SMK Gelora Jaya Nusantara Medan

Kanit Binmas Polsek Medan Tuntungan Jadi Pembina Upacara di SMK Gelora Jaya Nusantara Medan

7 Mei 2026
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

by redaksi3
10 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Zul Aldrin alias Zul Tanok alias Pak Cik (56), warga Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; Ade Febriansyah alias Bartes (25), warga Jalan Ampera 6 No. 10, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; serta Yopi Molana (37), warga Jalan Siguntang, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Korban dalam peristiwa ini adalah Mubin Arif (29), warga Jalan Muktar Basri, Kecamatan Medan Timur. Kejadian terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Warkop Jaya yang berada di Jalan Muktar Basri, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Warga Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Mardingding

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video kejadian viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @medantalk.

Setelah menerima laporan dari korban pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi di lokasi, salah satu pelaku, Yopi Molana, diketahui berada di sebuah kos-kosan di Jalan Siguntang, Glugur Darat II. Polisi segera mengamankannya dan membawanya ke Polsek Medan Timur. Dalam pemeriksaan, Yopi mengakui ikut melakukan penganiayaan bersama Zul Aldrin dan Ade Febriansyah.

Yopi mengaku memukul wajah korban dengan tangan dan memukul leher korban menggunakan kayu sapu. Zul Aldrin juga mengakui perbuatannya, yaitu memukul wajah korban dengan tangan, serta memukul tangan korban menggunakan sendok goreng saat korban mencoba menangkis. Sementara Ade Febriansyah mengaku memukul tangan korban dengan tangan kosong.

Penangkapan terhadap Zul Aldrin dan Ade Febriansyah dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Glugur, Kecamatan Medan Timur. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif awal dari penganiayaan ini bermula saat korban melarang Ade Febriansyah meminjam piring dan gelas. Hal tersebut memicu emosi pelaku, hingga ia mengajak korban berkelahi di depan Warkop Jaya. Saat korban mendorong Ade, datanglah Zul Aldrin dan langsung terjadi pengeroyokan di dalam warkop.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah spatula atau sendok goreng, satu potong kaus lengan panjang berwarna putih dan abu-abu, satu potong kemeja hitam, satu buah kayu sapu, serta satu kursi berwarna oranye.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (HS)

Post Views: 658
Tags: Medan TimurMedsosPelakupenganiayaanPolisiViral
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice
HUKUM&KRIMINAL

Berujung Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan di Juhar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

7 Mei 2026
Warga Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Mardingding
HUKUM&KRIMINAL

Warga Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Mardingding

7 Mei 2026
Brigadir G Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut, Polda: Pelaku Idap Gangguan Jiwa
HUKUM&KRIMINAL

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

7 Mei 2026
Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

6 Mei 2026
Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

6 Mei 2026
Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi

6 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In