KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Selama kegiatan Operasi Antik Toba 2024 dimulai dari tanggal 1 Mei 2024, Polsek Kutalimbaru sudah mengamankan 2 orang pengedar sabu di Desa Sei Mencirim,
Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku diamankan dihari yang berbeda yaitubMH (43) warga Dusun VII Desa Sei mencirim Kecamatan Kutalimbaru, diamankan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 di Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Mencirim Kecamaran Kutalimbaru. Sedangkan S (35) warga Dusun I Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru diamankan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 di Dusun II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5/2024) pukul 15.00 WIB Kapolsek Kutalimbaru Banuara Manurung didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan membenarkan penangkapan kedua pelaku selama operasi antik tersebut.
Pelaku MH diamankan saat hendak menjual sabu dengan polisi yang menyamar. Saat dilakukan penggeledahan, disita barang bukti dari pelaku berupa 2 plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 timbangan digital, puluhan plastik klip kosong serta uang hasil penjualan sabu Rp120.000.
Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku S berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,3 Gram.
Kedua diduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Banuara Manurung.
Kapolsek juga mengatakan, jika operasi antik masih berlangsung sampai dengan tanggal 21 Mei 2024. (HS)