LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Sat Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil ungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu di Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.Selasa (30/5/2023) pukul 20.30 Wib
Hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu itu terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Polres Langkat.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH melalui Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH,lewat via telpon whatsapp.Rabu (31/5/2023) pukul 10.26 Wib
” Kami amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu,berinisial HKA.Sinaga (43) Warga Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat
tadi malam, Sekira pukul 19.30 wib
Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di sebuah rumah Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang adanya seseorang laki – laki yang sering melakukan transaksi Narkoba dan sering juga membawa,menyimpan dan menjual jenis sabu -sabu.
Selanjutnya informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Tualang untuk menuju ke lokasi yang di maksud.
Kemudian tim mendatangi TKP dan sekira pukul 20.30 wib Kanit Reskrim bersama anggota tiba di TKP yang di dampingi oleh Kadus di TKP percisnya di rumah kediaman pelaku, tim melakukan pengintaian gerak garik pelaku
Dan saat pelaku membuka pintu tersebut Tim Reskrim bersama Kadus langsung melakukan penggeledahan isi rumah pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, menemukan barang bukti (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat di sembunyikan di bagian dapur rumah oleh pelaku.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Padang Tualang kembali menemukan Barang Bukti (BB) 10 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus tisu warna putih, 1 buah pipet transparan berbuntuk sekop dan 3 (lembar tisu warna putih) tepatnya di bawah tilam kamar pelaku yang berjarak sekitar 5 meter dari pelaku diamankan,
Kemudian pelaku dilakukan interogasi dilapangan yang mana ianya menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Tim Reskrim adalah Miliknya yang sering diperjual belikan kepada orang yang ia kenal.
Dan kemudian atas pengakuan pelaku,Unit Reskrim Polsek Padang Tualang langsung membawa ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses lanjut ” ujarnya (LKT-1)