PANCUR BATU (HARIANSTAR.COM) – IG (42), JG (27) dan SS (30), ke tiganya warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Reskrim Polsek Pancur Batu, Senin (06/05/2024) siang di Jl. Jamin Ginting Gg Sekolah, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
Ketiganya diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi Narkoba.
Dari lokasi penangkapan itu, petugas juga mengamankan, satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp114 Ribu, 4 alat hisap sabu jenis bong dan satu pipa kaca. Bersama barang bukti, para tersangka ke Mapolsek Pancur Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Pancur Batu, siang itu petugas mendapat laporan dari masyarakat, jika dikawasan Gang Sekolah, Desa Durin Simbelang ada transaksi narkoba.
Mendapat info itu, team Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Ipda M. Manjorang langsung melakukan pengintaian, dan ternyata benar, dilokasi itu petugas menemukan tiga pria tersebut diduga lagi asik transaksi narkoba.
Melihat itu, petugas langsung meringkus ke tiganya dan menemukan mesin judi tembak ikan, uang tunai dan bong.
Sementara itu Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sahat Pangaribuan membenarkan penangkapan ke tiga tersangka.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya untuk proses ke persidangan,” ujar Sahat Pangaribuan. (R. Ginting)