• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

15 Juli 2024
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

31 Agustus 2025
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah

by Yunsigar
15 Juli 2024
in KRIMINAL
Kejari Medan Segera Eksekusi Terpidana Perusakan Rumah
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi KM (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juni 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

Berdasarkan salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana merupakan Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan tersebut.

Dengan demikian, terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

“Dimana dalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” kata Dapot yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Atas putusan itu, lanjut Dapot, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.

“Jika sudah tiga kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dapot.

Pihaknya menyebut, meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.

“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” tegasnya.

Pria yang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana divonis selama 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot Dariarma.

Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketika KM menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Sehingga, ruko milik terdakwa KM yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.

Padahal, kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada KM untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir. (Red)

 

Post Views: 34
Tags: Kejari MedanPerusakan RumahSegera EksekusiTerpidana
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan
KRIMINAL

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
12
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai
KRIMINAL

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
15
Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi
KRIMINAL

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

29 Agustus 2025
10
Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pembobolan Toko Roti di Medan Amplas
KRIMINAL

Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pembobolan Toko Roti di Medan Amplas

28 Agustus 2025
17
Pembunuh Wanita di Pajak Berastagi Ditangkap
KRIMINAL

Pembunuh Wanita di Pajak Berastagi Ditangkap

28 Agustus 2025
32
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
HEADLINE

Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

28 Agustus 2025
14
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In