KARO (HARIANSTAR.COM) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Merek – Sidikalang Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo, Kamis (18/1/2024).
Petugas mengamankan inisial S (41) warga Kec. Merek Kab. Karo atau Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing mengatakan, S diamankan dengan barang bukti diduga 1 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 gram.
“Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan”, kata Kasat Rabu (24/1/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap S, didasari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika sabu di Desa Merek.
“Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap, Kamis(18/01) kemarin,” katanya.
Dalam penangkapan S, juga turut diamankan 1 handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. “Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)