DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Berakhir sudah pelarian RB alias Pak Laura. Pelaku penganiayaan berusia 41 tahun ini akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talun Kenas, Rabu siang (28/8/2024), sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, Sariaman Ginting (47), warga Dusun III Lau Gambir, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang ini dibekuk petugas di rumahnya.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang ketika dikonfirmasi wartawan. “Benar, tersangka kabur selama lima bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korbanm Sariaman Ginting,” aku Jurnal, malam harinya.
Dijelaskan Jurnal, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi, pada Senin, 11 Maret 2024 lalu, sekira pukul 18.20 WIB.
Pelaku memukul Sariaman Ginting dengan sepotong kayu Mangga. Akibatnya, Sariaman mengalami memar memar di bagian perutnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Talun Kenas dengan bukti lapor LP/B/15/III/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2024, dilengkapi pula dengan bukti visum et refertum.
“Untuk tersangka RB alias Pak Laura disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” sebut Jurnal. (red)